Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Redaksi Nusantara Kini tunduk dan patuh sepenuhnya terhadap Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers bersama organisasi pers:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi fakta dan konfirmasi kepada narasumber terkait.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama atau pada kesempatan pertama untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
3. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Redaksi wajib melayani dan memuat Hak Jawab maupun Hak Koreksi secara proporsional sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.